Kalkulator Waris
Pembagian Islam/KHI, KUHPerdata, serta pemisahan dan pembagian harta.
| Ahli waris | Jumlah | Bagian total | Bagian per orang/garis | Nilai per orang/garis | Dasar hitung |
|---|---|---|---|---|---|
| Belum ada ahli waris yang memperoleh bagian dari input saat ini. | |||||
Catatan dan penjelasan hasil2 catatan
- Hasil menggunakan pecahan, bukan persentase. Nilai rupiah merupakan estimasi berdasarkan harta bersih.
- Sengketa, wasiat, ALK, ahli waris pengganti, harta bersama, hibah, perkawinan kedua, dan putusan pengadilan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen.
Penjelasan dan Ruang Lingkup Kalkulator
Islam / KHI
Menghitung kelompok ahli waris, bagian pasti, pembagian anak laki-laki dan perempuan, ahli waris pengganti, awl, radd, serta penghalang kewarisan berdasarkan Kompilasi Hukum Islam.
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
- Pasal 171–175 KHI tentang ketentuan umum, ahli waris, dan kewajiban terhadap harta peninggalan.
- Pasal 176–182 KHI tentang bagian anak, ayah, ibu, duda, janda, dan saudara.
- Pasal 185 KHI tentang ahli waris pengganti.
- Pasal 192 KHI tentang awl dan Pasal 193 KHI tentang radd.
KUHPerdata
Menghitung pewarisan ab intestato berdasarkan hubungan darah, pasangan yang hidup terlama, penggantian tempat, serta golongan ahli waris menurut KUHPerdata.
- Pasal 830 KUHPerdata tentang terbukanya warisan karena kematian.
- Pasal 832 KUHPerdata tentang pihak yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang.
- Pasal 841–848 KUHPerdata tentang penggantian tempat.
- Pasal 852 dan Pasal 852a KUHPerdata tentang keturunan serta suami atau istri yang hidup terlama.
- Pasal 854–861 KUHPerdata tentang orang tua, saudara, ascendent, dan keluarga dalam garis menyamping.
- Pasal 913–917 KUHPerdata tentang legitimaris, besarnya Legitieme Portie, dan bagian bebas.
- Pasal 920–929 KUHPerdata tentang tuntutan pengurangan atau inkorting terhadap wasiat dan hibah yang merugikan LP.
Anak Luar Kawin
Perhitungan ALK bergantung pada sistem hukum yang dipilih, status pengakuan, hubungan nasab, alat bukti hubungan darah, akta, dan kemungkinan adanya putusan pengadilan.
- Pasal 186 KHI tentang hubungan saling mewarisi anak yang lahir di luar perkawinan dengan ibu dan keluarga pihak ibu.
- Pasal 862–873 KUHPerdata tentang anak luar kawin yang diakui dan bagian kewarisannya.
- Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 mengenai hubungan perdata dengan ayah biologis yang dapat dibuktikan berdasarkan hukum.
Wasiat, Hibah, dan Wasiat Wajibah
Nilai wasiat, hibah, atau wasiat wajibah dapat diperhitungkan sebelum pembagian, tetapi keabsahan, batas nilai, persetujuan, dan pengaruhnya terhadap bagian ahli waris harus diperiksa.
- Pasal 194–209 KHI tentang wasiat.
- Pasal 195 ayat (2) KHI tentang batas wasiat paling banyak sepertiga, kecuali seluruh ahli waris menyetujui.
- Pasal 195 ayat (3) KHI tentang wasiat kepada ahli waris yang memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.
- Pasal 209 KHI tentang wasiat wajibah bagi anak angkat atau orang tua angkat.
- Pasal 210–214 KHI tentang hibah.
- Pasal 874–1004 KUHPerdata tentang surat wasiat dan Pasal 1666–1693 KUHPerdata tentang hibah.
Batas Penerapan Hasil
Hasil kalkulator merupakan simulasi pendidikan dan tidak menggantikan penetapan pengadilan, akta pembagian waris, kesepakatan ahli waris, maupun pemeriksaan dokumen oleh tenaga hukum yang berwenang.
- Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Ketentuan tersebut mencakup kewenangan perkara waris, wasiat, dan hibah bagi pihak yang beragama Islam.